Kamis, 04 Maret 2010

Sebelas Kursi DPRP Versi MK Solusi atau Problema


Beberapa tahun lalu Undang-Undang Otonomi Khusus di berlakukan di seluruh tanah Papua dengan tujuan agar orang Papua menjadi tuan diatas tanah kelahirannya sendiri namun kenyataannya Otsus yang diterapkan diseluruh tanah Papua telah gagal dan orang Papua hidup dalam ketidak pastian selamah ini karena campur tangan Pemerintah Republik Indonesia dari situasi Politik yang berkembang di tanah Papua dan masalah kesejateraan orang Papua di negerinya sendiri.

Pemerintah Republik Indonesia mesti ingat bahwa lahirnya Otonomi Khusus di tanah papua karena tuntutan dari orang Papua minta merdeka dan bisa mengurus dirinya sendiri dan Otonomi Khusus itu diberikan kepada orang papua hanya untuk meredam situasi politik Papua Merdeka dan Otonomi Khusus itu sendiri telah gagal.

Persoalan demi persoalan yang telah terjadi di tanah Papua hanya meninggalkan luka dihati orang Papua dan tidak pernah akan manyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dan yang akan terjadi karena tuntutan dari orang Papua kepada Pemerintah Republik Indonesia ibarat gatal di kaki garuk di kepala.

Sekarang bangsa Papua di kagetkan dengan persoalan jatah sebelas kursi yang mengatas namakan orang Papua yang mana dasar hokumnya tidak jelas namun keputusan Mahkama Konstitusi telah membingungkan orang Papua saat ini dan sekarang orang Papua bepikir bahwa sebelas kursi DPRP versi MK itu solusi atau problema.

Persoalan sebelas kursi itu adalah bukti iantervensi Pemerintah Pusat lewat lembaga hokum yang telah megeluarkan keputusannya itu dan berpihak kepada kaki tangan pemerintah Indonesia yaitu Ramses Ohee dan Nikolaus Youwe lewat Organisasi Pro merah Putih kok bapak Youwe itu adalah pejuang Papua Merdeka sekarang gila harta pemerinta Indonesia.

Kita harus sadar bahwa di Papua itu ada tiga kelompok besar yang menjalankan amanah Otonomi Khusus dan mempunyai dasar hokum yang kuat yaitu kelompok MRP dan lembaga adat yang ada Ditanah Papua. Kelompok pro merah putih yang di dukung oleh Pemerintah RI dan kelompok CALEG yang suaranya kala tipis sedangkan keputusan MK itu ibarat menu makan di warung tapi makannya belum di sediakan alias kewenangan ada di tanah Papua oleh karenah itu pemerintah Indonesia jangan adudomba orang Papua.(PIGUNDONI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar