KEJAHATAN YANG TERSIMPAN DI BALIK BUKIT AKAN TERCIUM OLEH KEBENARAN SEBAB APA YANG DILAKUKAN ORANG PADA MALAM HARI AKAN TERLIHAT DI SIANG HARI
Minggu, 15 Agustus 2010
Papua Menggugat: New York Agreemet, 15 Agustus 1962
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengklaim bahwa Papua adalah Bagian final dari NKRI alias “NKRI harga Mati”. Sementara rakyat Papua mengatakan bahwa Papua bukan bagian dari NKRI alias “ Merdeka Harga Mati”. Jika Jakarta mengatakan Papua Barat bagian Final dari NKRI, maka harus menunjukan fakta – fakta ilmiah, fakta sejarah, politik, budaya, ekonomi, dan hukum internasional yang membenarkan klaim tersebut. Sebaliknya, rakyat Papua harus membuktikan pernyataannya bahwa Papua bukan bagian dari NKRI, “Merdeka Harga Mati” berdasarkan Fakta-fakta ilmiah tersebut.
Komitmen bangsa Papua untuk penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta. Sejarah Papua adalah sejarah ragam cara penindasan yang diakibatkan oleh sistem penindasan yang diakibatkan oleh penjajahan New Kolonialis Indonesia dan penghisapan sumber-sumber ekonomi oleh Negara-negara kapitalis AS dan sekutunya. Untuk menyelamatkan bangunan NKRI di Papua, berbagai bentuk Operasi Militer Indonesia dilakukan, akibatnya 100 ribu orang Papua terbunuh menjelang PEPERA 1969, berbagai operasi militer masih dilakukan hingga saat ini yang terstruktur atau sistematis yang mengarah pada pemusnahan etnis.
Akar masalah Papua yang melahirkan buah–buah kejahatan kemanusiaan adalah PEPERA 1969, yang hasilnya dinyatakan cacat hukum dan cacat moral. Cacat hukum karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian New York Agreement, 15 Agustus 1962; dan cacat moral karena dalam proses pembuatannya tidak melibatkan orang Papua sebagai subyek yang disengketakan, karena dunia memandang Tanah Papua adalah tanah tak bertuan; jika bertuan mereka akan melibatkan dalam proses pembuatan New York Agreement; yang terjadi hanya melibatkan RI, Belanda, AS dan PBB.
New York Agreement yang lahir pada tanggal 15 Agustus 1962 adalah payung hukum untuk menyelesaikan sengketa Politik atas status Papua antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia. Dalam Perjanjian New York diatur tiga hal penting, pertama; penyerahaan kekuasaan pemerintahan dari Pemerintah Belanda kepada UNTEA. Kedua. Penyerahaan kekuassaan dari UNTEA kepada Indonesia. Ketiga, Penentuan nasib Sendiri pada tahun 1969.
Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri 1969 yang cacat hukum dan cacat moral itu sudah diketahui oleh Amerika dan sekutunya yang menjunjung tinggi penegakkan HAM, Hukum Internasional, Demokrasi. Negara-negara ini pula yang telah melahirkan PBB. Namun masalah Papua belum juga diselesaikan hingga saat ini, kalaupun populasi orang Papua menjadi minoritas di tanah sendiri dan malah sudah mengarah pada pemusnahan etnis (genocide).
Pelbagai perundingan yang dilakukan dalam rangka menangani status Papua, orang Papua tidak pernah dilibatkan, misalnya Perjanjian New York dilakukan secara sepihak, sementara orang Papua sebagai pemilik tanah yang disengketakan sama sekali tidak dlibatkan. Terbukti bahwa pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI ditempuh dengan cara tidak demokratis dan tidak sesesuai dengan mekanisme internasional. Tindakan ini dikategorikan ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mengarah pada pemusnahan etnis dan penghancuran tanah (hutan) Papua yang sudah dan sedang terjadi di Tanah Papua adalah merupakan akibat dari buah-buah kejahatan pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui mekanisme yang cacat hukum dan moral.
Demi menyelamatkan Tanah dan manusia Papua yang sedang menuju kehancuran, maka pada kesempatan ini, kami menyatakan bahwa:
1) Bangsa Papua dengan tegas Menolak dan Menggugat New York Agreement, 15 Agustus 1962 dan Penentuan Pendapat Rakyat 1969.
2) Segera meninjau kembali dan mencabut perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, serta meninjau kembali PEPERA dan mencabut resolusi PBB 2504 karena cacat hukum dan moral.
3) Amerika Serikat, Belanda, Indonesia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa segera bertanggung jawab atas pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI yang mengakibatkan pemusnahan etnis dan penghancuran tanah (hutan) Papua.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan sesungguhnya, dan untuk diperhatikan serta dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait demi penyelamatan manusia dan tanah Papua yang sedang menuju kehancuran.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar