Rabu, 12 Mei 2010

Pengabaian Isu Pelanggaran HAM Selamah Masa Orde Baru



Operasi Militer di tanah Papua sejak tahun 1965 hingga 1998 tujuannya untuk mengakhiri gerakan OPM dan pada tahun 1980-an operasi dilakukan di Jayapura dengan tujuan memutuskan jaringan gerakan OPM dikota. Banyak penduduk sipil lokal yang menjadi korban kekerasan. Selanjutnya pada tahun 1998 tindakan kekerasan oleh TNI dan Polisi juga terjadi di daerah perkotaan karena tuntutan kemerdekaan.

Jumlah korban kekerasan yang di perkirakan terjadi sejak tahun 1963 hingga sekarang ini masih bervariasi antara 100 ribuh jiwa hingga 500 ribuh jiwa. Di luar negeri, misalnya lembaga riset di Universitas Yale Amerika Serikat dan di Universitas Sidney Australia, yang mengklaim bahwa kekerasan di Papua dapat di kategorikan sebagai genocida. Sayangnya sampai saat ini belum ada kajian tentang rangkaian kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat sipil Papua dan Pemerintah Pusat maupun pemerintah provinsi Papua belum juga mau dan mampu menjawab persoalan Hak Asasi Manusia,khususnya dalam menyelesaikan masalah kekerasan dan pelanggaran HAM lainnya.

Kenyataan tersebut disebut Impunitas, yaitu situasi ketidak mungkinan secara de jure dan de facto untuk membuat para pelaku pelanggaran HAM mempertanggung jawabkan baik dalam bentuk proses persidangan pidana, perdata, administasi, atau tindakan disipliner karena mereka tidak tunduk pada mekanisme penyelidikan yang bisa mendakwa mereka dan di hukum dengan penghukuman yang tepat serta meberikan reparasi bagi para korban dan jika di tempatkan dalam konteks kewajiban Negara, inpunitas berarti kegagalan Negara memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pelangaran HAM, memperhatikan korban dan mencegah terulangnya kejahatan tersebut.

Sehingga persoalan Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua harus ada titik peneyelesaian antara orang Papua dengan Pemerintah pusat, tidak ada cara lain selain Dialog antara orang Papua dan Pemerintah Indonesia yang di fasilitasi oleh PBB. Oleh karena itu maka Pemerintah Provinsi Papua harus membuka diri dan mestinya mendukung tuntutan pelanggaran HAM yang sudah terjadi sejak lama hingga saat ini. (Pigundoni) www.sanironni blogspot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar