Sabtu, 01 Mei 2010

SK MRP No 14 saatnya memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua


Harkat dan martabat orang asli Papua berada dalam bayang-bayang kagelapan sejak bangsa Papua dicaplok dalam Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Harkat dan martabat orang asli Papua diinjak-injak oleh penguasa republik Indonesia. Hak-hak dasar orang asli Papua diabaikan, digadaikan, dialihkan dan dimainkan oleh penguasa Indonesia.

Orang asli Papua makin tersisih dan termarginalisasi dari tanah leluhurnya. Surat Keputusan MRP NOMOR 14 Tentang calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota adalah hak dasar orang asli Papua yang tidak boleh dirampas oleh kelompok Migran (NON PAPUA).

Surat Keputusan MRP NOMOR 14 Ini merupakan suatu keputusan hak dasar yang telah di rumuskan dan sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus yang tidak melanggar Hak orang asli Papua yang hidup ditanah leluhurnya Papua tercintah.

Maka dengan tulisan ini saya mengajak semua orang Papua maupun Non Papua agar mendukung SK MRP NOMOR 14 Untuk di terapkan diseluruh tanah Papua agar orang asli Papua bisa jadi tuan dan pemimpin ditanahnya sendiri.

Dengan demikian maka saya mengajak agar orang Migran harus memahami keadaan dan kondisi tanah Papua saat ini besok dan selanjutnya biarlah orang Papua mengatur daerahnya sendiri demi masa depan anak cucu mereka.(Pigundoni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar