Senin, 21 Desember 2009

Rekrut Anggota KPUD Kabupaten Intan Jaya, Jangan Bangun Opini di Luar Aturan


Belakangan ini beredar informasi di kalangan masyarakat di kabupaten baru baru Intan Jaya, dalam waktu dekat akan ada perekrutan anggota KPUD di Kabupaten Intan Jaya. Namun informasi namun informasinya simpang siur (tidak resmi) informasi tentang perekrutan anggota KPUD di kabupaten baru, tidak benar. Karena untuk merekrut anggota KPUD tidak sembarang dan tidaklah mudah. Soal rekrut ini ada mekanisme dan aturan yang jelas dan berlaku di negara ini. Sehingga informasi tentang rekrutmen itu dinilai hanya memperkeruh situasi hanya kepentingan pribadi atau golongan tertentu.


“Kita perlu ketahui bersama bahwa mekanisme untuk rekrut anggota KPUD, setelah dibentuk anggota legislative, siapa penjabat bupati yang berwenang akan menyurat ke Mendagri dan KPU pusat dengan isi suratnya berupa permohonan, jika dijawab dan keluarkan rekomendasi maka bisa dilakukan perekrutan anggota. Namun harus ditempuh beberapa mekanisme dan aturan, setelah itu harus jalani tahapan-tahapan.


Menurutnya, informasi tentang rekrut anggota KPUD ini informasi yang keliru. Sebab kabupaten baru yang lain seperti Kabupaten Dogiyai saja belum ada anggota KPUDnya apa lagi Kabupaten Intan Jaya Diharapkan kepada masyarakat di kabupaten Intan Jaya agar tidak terpancing isu yang tidak resmi.


Sebab soal rekrut angota KPUD ada waktunya dan ada mekanisme serta aturan yang bisa mengatur soal rekrut anggota KPUD tersebut.(Pigundoni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar